VISEMEDIA.ID,SERANG- Korban kasus penggelapan dana koperasi Baitul maal watamwil(BMT) kabupaten Serang Banten kecewa dengan vonis majlis hakim PN Serang karena terdakwa Suhdoni hanya jatuhi hukuman 2 tahun.
Terdakwa kasus penggelapan dana nasabah koperasi BMT Suhdoni 47 tahun divonis ringan oleh majelis hakim, korban menilai vonis tidak adil lantaran korban mengalami kerugian 12 Miliar.
“Tapi ternyata dia yang makan, ini apa nya kalo bukan maling dia maling uang masyarakat,”Ujar Ani Korban Koperasi BMT,Kamis 9/26.
Para korban merasa kecewa dengan vonis majelis hakim PN Serang karena terdakwa hanya divonis dua tahun sedangkan kerugian warga mencapai 30 Miliar.
“Kita agak kecewa yang mana TPPU dan Perbankan nya dihilangkan sehingga hukuman ini cuma penggelapan nya saja,”Kata Andre Seconderi Kuasa Hukum Korban.
Terdakwa kasus penggelapan dana nasabah Koperasi BMT bebas dari jeratan hukum TPPU dan Perbankan akibat nya terdakwa dijatuhi vonis ringan,hal ini membuat korban kecewa dan mengamuk di ruang sidang.
Korban menyebut jaksa dan hakim tidak adil,vonis terdakwa terlalu ringan tak sebanding dengan kerugian yang dialami warga,dana warga yang ditabung di koperasi BMT dipakai seenak nya hingga dipakai nyaleg.
Pihak nya mengaku akan mengajukan banding dan mengejar tindak pidana pencucian uang karena hukuman yang diberikan kepada terdakwa Suhdoni dinilai terlalu ringan.**















































