VISEMEDIA.ID,SERANG-Gepokan uang ditemukan di rumah pejabat BPN Kota Serang Banten oleh tim penyidik kejaksaan Rabu malam 20/26.uang tersebut diduga hasil korupsi pembuatan dokumen pertanahan selama periode 2021-2026.
Kepala BPN Kota Serang dan Lima pejabat lain nya ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pembuatan sertifikat tanah, tersangka memeras pemohon 250-500 ribu rupiah.
“Kami kepala Kejaksaan negeri Serang dan tim penyidik telah menetapkan 6 tersangka berinisial TR selaku Kepala Kantor BPN periode 2024-2026,kemudian BG selaku kasi PHP periode 2022-2023,AM selaku kasi PHP periode 2023-2025,lalu DM selaku kasi PHP 2025-2026,AD korsub SP periode 2021-2025 dan DW kasi SP 2021-2025,seluruh nya ditetapkan dalam dugaan kasus korupsi pengurusan perizinan,”Kata Dado Achmad Ekroni Kepala BPN Kota Serang,Rabu malam 20/26.
Enam pejabat Badan Pertanahan Nasional Kota Serang terjerat kasus pungli kepada para pemohon sertifikat tanah,pada tersangka secara masif meminta uang dengan dalih uang taktis kepada warga.
Penggeledahan dilakukan di semua rumah tersangka yang berada di jakarta,Tangerang dan Cipocokjaya Kota Serang, ujar Dado.
Di dalam rumah tersangka berinisial GW beralamat di Komplek perumahan Cipocokjaya terdapat gepokan uang tunai pecahan seratus ribu rupiah,jam tangan mewah hingga tas.
Atas perbuatannya para tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara,penelusuran aset tersangka akan terus dilakukan oleh tim penyidik.
Masyarakat diminta untuk menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi,Kajari Serang Dado juga mengapresiasi kinerja tim penyidik beserta jajaran yang telah berhasil mengungkap praktik pungli di Kantor Pertanahan.**















































