VISEMEDIA.ID,LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak Banten melakukan eksekusi uang sebesar Rp1.331.594.313 dari kasus peredaran rokok tanpa dilengkapi pita cukai alias ilegal dengan terdakwa Junaiyah, Rabu (31/12/2025).
Proses eksekusi uang rampasan dalam perkara tindak pidana cukai tersebut dilakukan langsung Kepala Kejari Lebak Onneri Khairoza yang dihadiri perwakilan Bea Cuka Merak untuk diserahkan kepada pihak bank.
Eksekusi uang rampasan ini merupakan komitmen Kejari Lebak yang berkolaborasi dengan Bea Cukai Merak dalam rangka pemulihan keuangan negara. Uang ini kita eksekusi lalu disetorkan ke kas negara,agar selanjutnya bisa digunakan oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat,” kata Onneri.
Kejari Lebak melakukan eksekusi uang rampasan senilai Rp1,3 miliar dari perkara tindak pidana cukai peredaran rokok Ilegal yang dilakukan oleh Junaiyah warga asal kecamatan Malingping.
Proses eksekusi uang rampasan dalam perkara tindak pidana cukai tersebut dilakukan langsung Kejari Lebak Onneri Khairoza yang dihadiri perwakilan Bea Cukai Merak untuk diserahkan kepada pihak bank.
“Eksekusi uang rampasan ini merupakan komitmen Kejari Lebak yang berkolaborasi dengan Bea Cukai Merak dalam rangka pemulihan keuangan negara. Uang ini kita eksekusi lalu disetorkan ke kas negara agar selanjutnya bisa digunakan oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat,” kata Onneri.
“Secara tuntas kita lakukan eksekusi terhadap barang bukti yang menjadi hasil dari tindak pidana bersangkutan,” ucapnya.
Onneri menegaskan, langkah eksekusi juga diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana serta menjadi pesan kepada masyarakat supaya tidak nekad mengedarkan rokok ilegal karena rokok ilegal tak menyumbang pendapatan pada negara.
“Kita tidak akan mentolerir perbuatan melawan hukum,kita juga berharap eksekusi ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.**















































