Visemedia.id | Serang — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan penguatan Koperasi Desa menjadi dua agenda strategis pemerintah dalam mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat desa. Namun, dari perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN), efektivitas kedua program tersebut dinilai masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait tata kelola dan potensi penyimpangan.
MBG dirancang sebagai intervensi pemenuhan gizi untuk meningkatkan kualitas SDM sejak dini. Di sisi lain, Koperasi Desa diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal melalui pengelolaan aset dan usaha bersama masyarakat. Meski memiliki tujuan yang saling melengkapi, implementasi di lapangan menunjukkan adanya sejumlah kendala mendasar.
Sejumlah pengamat menilai, efektivitas program pemerintah tidak hanya ditentukan oleh capaian output, tetapi juga kepatuhan terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Dalam konteks MBG dan Koperasi Desa, besarnya alokasi anggaran serta kompleksitas distribusi menjadi titik rawan yang memerlukan pengawasan ketat.
Dari sisi pelaksanaan, masih ditemukan keterbatasan kapasitas koperasi desa, terutama di wilayah terpencil. Infrastruktur yang belum memadai serta kemampuan manajerial yang rendah menyebabkan distribusi manfaat program belum merata. Selain itu, persoalan efisiensi juga muncul dalam rantai pasok pangan, seperti keterlambatan distribusi dan kualitas bahan yang tidak konsisten.
Permasalahan lain yang menjadi sorotan adalah aspek akuntabilitas. Besarnya dana yang dikelola membuka peluang terjadinya penyimpangan, mulai dari praktik mark-up hingga pengadaan yang tidak transparan. Kondisi ini diperparah dengan banyaknya pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program, sehingga meningkatkan risiko korupsi jika tidak diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat dan berintegritas.
Dalam perspektif HAN, keberhasilan program sangat bergantung pada kejelasan regulasi serta pembatasan kewenangan yang tegas. Tanpa kerangka hukum yang kuat dan sistem pengawasan yang terintegrasi, program berisiko menjadi sumber inefisiensi dan penyalahgunaan wewenang.
Para ahli menekankan pentingnya penerapan prinsip kepastian hukum agar pengelola koperasi tidak ragu dalam menjalankan program. Selain itu, prinsip kemanfaatan juga harus dijaga, salah satunya dengan memastikan bahan pangan yang digunakan benar-benar berasal dari hasil pertanian lokal, bukan bergantung pada produk pabrikan.
Integrasi MBG dengan Koperasi Desa dinilai sebagai langkah menuju demokratisasi ekonomi. Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada pelimpahan tanggung jawab kepada desa, melainkan juga pada dukungan negara melalui pendampingan hukum dan administratif yang memadai.
Dengan demikian, pemerintah tidak hanya berperan sebagai pembuat kebijakan, tetapi juga sebagai penjamin kemudahan prosedur dan perlindungan hukum bagi pelaksana di tingkat akar rumput. Tanpa hal tersebut, tujuan besar program berisiko tidak tercapai secara optimal.
Keterangan Tugas
Tulisan ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah PIH.
Dosen Pengampu:
Gilang Ramadhan, S.H., M.Kn.
Disusun oleh:
Medina Ocha Oliviana (251090250113)
Abimael Theo Ricards Purba (251090250175)
Manda Ah’yan Valensya (251090250058)
Muhammad Rofi’i (251090250072)
Dafid Asyapik (251090250036)















































