Visemedia.id, Jakarta – Pimpinan Pusat Komite Nasional Anti Korupsi (Komite-Narasi) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperluas penanganan perkara dugaan suap pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Organisasi antikorupsi tersebut menilai terdapat indikasi kuat keterkaitan pihak-pihak strategis, termasuk dugaan keterlibatan Gubernur Maluku Utara.
Ketua Umum Komite-Narasi, Betran Sulani, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat hingga Sabtu, 9–10 Januari 2026, seharusnya tidak berhenti pada aktor birokrasi pajak semata.
Dalam OTT tersebut, KPK mengungkap adanya permintaan suap sebesar Rp8 miliar kepada PT Wanatiara Persada (PT WP) untuk memanipulasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp75 miliar. Namun, perusahaan tambang nikel itu disebut hanya menyanggupi pembayaran Rp4 miliar.
Dana tersebut diduga digunakan untuk memuluskan pengurangan kewajiban pajak PT WP menjadi sekitar Rp15,7 miliar, atau berkurang hampir 80 persen dari nilai awal, melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
Pembayaran suap disebut dilakukan pada Desember 2025 dengan modus kontrak fiktif jasa konsultasi pajak bersama PT Niogayo Bisnis Konsultan (NGK). Padahal, kontrak tersebut diduga hanya kedok untuk mengalirkan dana ke sejumlah oknum pegawai pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta tiga anggota tim penilai, termasuk Askob Bahtiar.
Meski demikian, Komite-Narasi menilai proses hukum masih belum menyentuh aktor-aktor kunci lain yang diduga memiliki hubungan dengan PT Wanatiara Persada, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan tambang di Maluku Utara.
Betran menegaskan, penegakan hukum harus sejalan dengan komitmen Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dalam menghadapi korupsi, serta hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Kami meminta KPK menindaklanjuti dugaan keterlibatan Gubernur Maluku Utara. Jangan sampai hukum hanya keras terhadap pejabat rendah, tetapi lemah ketika berhadapan dengan kekuasaan,” ujar Betran dalam pernyataan tertulis, Selasa (13/1/2026).
Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan konsolidasi aksi di depan Gedung KPK RI dan Kementerian ESDM RI, guna mendorong penyelesaian kasus secara menyeluruh dan transparan.
Menurut Komite-Narasi, perkara ini tidak dapat dipandang sekadar sebagai praktik suap individu, melainkan mencerminkan jejaring kepentingan antara aparatur negara, pengusaha tambang, dan kekuatan politik.
“Jika ada indikasi keterlibatan pejabat daerah setingkat gubernur, KPK wajib membukanya ke publik. Negara tidak boleh tunduk pada modal dan kekuasaan,” tegas Betran.
Tiga Tuntutan Komite-Narasi
Komite-Narasi secara resmi menyampaikan tiga tuntutan utama:
Mendesak KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan keterlibatan Gubernur Maluku Utara dalam kasus suap pajak PT Wanatiara Persada.
Meminta KPK menuntaskan dan memperluas pengusutan kasus suap di KPP Madya Jakarta Utara hingga seluruh pihak yang terlibat.
Mendesak Kementerian ESDM RI menghentikan kegiatan produksi PT Wanatiara Persada serta mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut.
Komite-Narasi menilai kasus ini merupakan gambaran nyata korupsi sistemik yang tidak hanya merusak integritas lembaga perpajakan, tetapi juga membuka dugaan adanya perlindungan politik terhadap kepentingan bisnis tambang di Indonesia.















































