VISEMEDIA.ID,SERANG -Kejaksaan sita uang tunai 228 juta rupiah di Kantor BPN Kota Serang Banten Selasa 3/26.uang disita sebagai barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pengurusan sertifikat tanah.
Dugaan tindak pidana korupsi di kantor BPN Kota Serang mulai dibongkar kejaksaan, seluruh ruangan pejabat BPN digeledah guna mencari barang bukti.
Penyelidikan kasus ini dimulai pada awal Januari,tim penyidik melanjutkan penyelidikan ke tahap penyidikan.
Meski sudah digeledah namun kasus ini masih terus didalami oleh tim penyidik kejaksaan negri serang dan belum ada penetapan tersangka.
“Sudah masuk penyidikan ya,maka dari hal tersebut kita lakukan penggeledahan di kantor BPN Kota Serang,semua nya seluruhnya kita geledah kok,alat bukti kita kumpulkan ya,”Kata Muhammad Lutfi Kasi Intel Kejari Serang.
Pelayanan penerbitan sertifikat tanah memang kerap menjadi sorotan lantaran ribet dan rawan pungutan liar,kali ini tim penyidik kejaksaan negeri Serang mencoba membongkar perkara tersebut.
Dokumen terkait pengurusan perizinan dan tanah beserta uang ratusan juta rupiah ditemukan di ruangan pejabat kantor BPN Kota Serang.**

