VISEMEDIA.ID,CILEGON – Cemari Lingkungan dan ganggu kesehatan warga,Pabrik Bahan Kimia di Kelurahan Gerem Kecamatan Grogol Kota Cilegon Banten Digugat Menteri Lingkungan Hidup.
Kebocoran bahan kimia di PT Vopak Terminal Merak Kota Cilegon menjadi alat bukti yang kuat bagi pemerintah untuk memproses pidana sekaligus menggugat perusahaan tersebut.
Asap Oranye Mengepul dari PT Vopak Terminal Merak pada Sabtu 31 Januari 2026 tepat nya pukul 13:30,akibat nya ratusan warga terdampak serta 56 orang dinyatakan terpapar.
“Untuk melaksanakan amanat pasal 87 undang undang 32 tahun 2009 dan 90 nya yaitu pemerintah diminta untuk melakukan gugatan terkait kerusakan lingkungan,kesehatan terganggu dari suatu kegiatan unit usaha,”Tegas Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq pada Selasa 4/26 di Kota Cilegon.
Pemerintah serius menyikapi masalah kebocoran bahan kimia di pabrik kota Cilegon,semua alat bukti sudah dipegang sehingga kepolisian didesak untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Pararel dengan itu kami akan mereviu persetujuan lingkungan terhadap penyimpanan limbah b3,kemudian akan mereviu rincian teknis dari aktivitas penyimpanan B3,kemudian kami juga memerintahkan kepada teman teman dinas lingkungan hidup kota Cilegon untuk menambahkan persetujuan lingkungan dari penyimpanan juga penambahan pengelolaan limbah b3,”kata Hanif Faisol Nurofiq.
Kementerian LH mengaku akan melakukan reviu terhadap semua perizinan pabrik PT Vopak Terminal Merak baik dari sisi pengelolaan limbah b3 maupun teknis pengelolaan nya.**

