Visemedia.id | Serang, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Abdul Gofur, menegaskan bahwa pembentukan posisi juru bicara (Jubir) DPRD Kabupaten Serang yang saat ini dijabat oleh Azwar Anas tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Dasar hukum pembentukan Jubir DPRD Kabupaten Serang sama sekali tidak ada. Itu hanya sebatas kesepakatan internal saat itu, dan saya pun tidak hadir dalam kesepakatan tersebut,” ujar Gofur kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, lembaga legislatif seperti DPRD tidak memiliki kewenangan untuk membentuk jabatan jubir. “Jubir itu adanya di lembaga eksekutif, seperti kepresidenan atau instansi pemerintah. DPRD adalah lembaga legislatif yang setara dengan pemerintah daerah, jadi tidak seharusnya ada jabatan jubir di DPRD,” tegasnya.
Gofur juga menilai bahwa keberadaan jubir berpotensi membatasi kebebasan berpendapat anggota dewan.
“Tidak ada yang bisa mewakili seluruh suara pimpinan dan anggota DPRD. Politik itu harus bebas, apalagi anggota DPRD memiliki hak imunitas yang dijamin undang-undang untuk berbicara dan menyampaikan pendapat,” jelasnya.
Ia menilai, penunjukan Azwar Anas sebagai jubir DPRD justru mencederai prinsip kebebasan tersebut. “Ini seolah-olah mengkebiri suara anggota DPRD lain. Tidak etis kalau ada jabatan jubir di DPRD Kabupaten Serang,” tegas Gofur.
Ke depan, Gofur berharap DPRD dan Pemerintah Kabupaten Serang dapat memperkuat sinergi dalam menjalankan tugas pelayanan publik. “DPRD harus bekerja sama dengan baik dengan pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.











































