Visemdia.id,Serang –Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim dan Wawan mangkir dalam pemeriksaan saksi kasus tindak pidana korupsi Pengadaan lahan Sport Centre dan Penjualan situ Ranca gede jakung.
Kejati Banten telah menjadwal pemeriksaan 7 orang saksi yakni Fahmi Hakim,Wawan Chairi Wardana,Dadang Prijatna,Iwan Hermawan,Erwin Prihandini,Deddy Suandi dan Petri Ramos untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi pada hari Jumat 22 November namun tak satupun saksi tersebut memenuhi panggilan dengan beragam alasan mulai dari sakit dan sedang diluar kota.
“Terimakasih rekan rekan media,terkait pemanggilan saksi atas kasus pengadaan lahan Sport Centre dan Pengalihan situ Ranca gede jakung,yang sudah terkonfirmasi dan sudah ada ijin adalah saudara Fahmi hakim,Petri Ramos dan Dadang prijatna,mereka minta dijadwalkan ulang,”Kata Aditya Rakatama Plh Asisten Intelijen Kejati Banten.
Untuk empat orang saksi lain nya tidak ada pemberitahuan namun berdasarkan informasi dari penyidik bahwa ke empat orang saksi itu tengah sakit dan diluar kota.
Meski tidak ada kepastian hadir,Penyidik masih terus menunggu kehadiran para saksi agar bisa segera diperiksa guna mengungkap Dua kasus mega korupsi di Banten,”Hari ini kita tunggu, kehadiran saksi saksi lain yang belum ada keterangan nya,beberapa karena memang ada diluar Kota ada juga beberapa yang sakit,”Jelas Aditya Rakatama.
Untuk kasus yang diduga melibatkan Ketua DPRD Banten Fahmi hakim dipastikan tidak ada muatan politik karena kasus ini memang pengembangan hasil penyidikan dan sesuai intruksi Kejagung.
Status ketujuh orang yang dipanggil Tim penyidik kejaksaan Masib berstatus sebagai saksi.
Sementara saat awak media mengkonfirmasi masalah ini Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim Tak membalas Chat Wartawan dan membiarkan nya dengan ceklis dua.**











































