Visemedia.id,Serang | Bapenda Kabupaten Serang Gelar Sosialisasi Pemungutan Pajak BPHTB di Kecamatan Pabuaran
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang menggelar Sosialisasi Tata Cara Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Aula Kantor Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Rabu (10/9/2025).
Kegiatan ini menghadirkan dua pejabat Bapenda Kabupaten Serang sebagai narasumber, yakni Kepala Bidang Penyuluhan dan Pengolahan Data dan Informasi, Devi Mariati, serta Kepala Bidang Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan, A. Nizamudin Muluk. Turut hadir Camat Pabuaran H. Idham Danal, para Sekretaris Desa (Sekdes) dari tiga kecamatan Pabuaran, Ciomas, dan Padarincang serta para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dalam paparannya, A. Nizamudin Muluk menegaskan bahwa tujuan utama sosialisasi adalah memberikan edukasi terkait kepatuhan pajak, khususnya BPHTB.
“Poin pertama kita ingin mengedukasi masyarakat soal kepatuhan pajak. Kedua, memberikan pemahaman lebih detail mengenai apa itu BPHTB, bagaimana cara membayarnya, dan apa saja persyaratannya. Banyak masyarakat yang masih bingung, sehingga informasi ini penting untuk disampaikan melalui sekdes dan kecamatan agar diteruskan kepada masyarakat,” jelasnya.
Nizamudin menambahkan, BPHTB dikenakan pada setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, baik melalui jual beli, hibah, maupun warisan. Meski tidak ada sanksi pidana langsung, kewajiban ini tetap harus dipenuhi karena sertifikasi tanah tidak dapat diproses tanpa pelunasan BPHTB.
“Kalau belum bayar BPHTB, sertifikat tidak bisa diproses meskipun sudah ada Akta Jual Beli (AJB). Jadi kewajiban ini harus dipenuhi,” tegasnya.
Saat ini, lanjutnya, proses pembayaran BPHTB semakin mudah berkat sistem online. Masyarakat dapat membuat Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB melalui PPAT, kantor kecamatan, maupun notaris.
Selain sosialisasi, Bapenda Kabupaten Serang juga tengah menyiapkan sejumlah program khusus. Mulai 15 September 2025, akan diberlakukan penghapusan sanksi administrasi atau denda untuk pajak SPPT. Tahun depan, Bapenda juga meluncurkan program “Warung BPHTB”, yakni pelayanan langsung ke desa dan kecamatan untuk memudahkan masyarakat, terutama peserta program Prona, dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
“BPHTB ini salah satu sektor yang sangat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini targetnya sudah mencapai Rp141 miliar setelah perubahan. Antusiasme peserta juga luar biasa, tadi banyak diskusi dari aparat desa yang bisa langsung kita bahas bersama,” ungkap Nizamudin.
Ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sehingga tidak hanya memperlancar administrasi pertanahan, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD Kabupaten Serang.
Camat Pabuaran, H. Idham Danal, menyampaikan apresiasinya atas kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi semacam ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman masyarakat terkait kewajiban pajak.
“Alhamdulillah, sosialisasi berjalan dengan baik. Ini sangat penting, terutama bagi kegiatan PPAT di kecamatan. Jika tidak ada kegiatan seperti ini, akan timbul kendala dalam pembayaran BPHTB. Dengan adanya sosialisasi, aparat desa bisa menyampaikan langsung kepada masyarakat sehingga kewajiban pajak lebih dipahami dan ditaati,” ujarnya.
Idham menambahkan, sejauh ini Kecamatan Pabuaran tidak mengalami kendala berarti dalam implementasi aturan BPHTB karena perangkat desa sudah cukup memahami ketentuan yang berlaku.**