Visemedia.id | Serang,- Pemerintah Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Bupati Ratu Rachmatuzakiyah menunjukkan sikap dan responsif terbuka dalam menampung aspirasi pekerja dan buruh. Hal ini diwujudkan melalui audiensi dengan Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang yang dilaksanakan di Kawasan Modern Cikande dan diinisiasi langsung oleh Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Serang menerima langsung usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang Tahun 2026 sebesar 12 persen, yang berdasarkan hasil survei independen ASPSB di lima pasar wilayah Kabupaten Serang.
“Pertama saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolres yang telah menginisiasi pertemuan sore ini dengan para Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh dan pekerja. Terima kasih juga kepada para perwakilan serikat buruh,” kata Ratu Zakiyah kepada wartawan.
Bupati Serang menegaskan bahwa pemerintah daerah menyambut baik aspirasi tersebut dan siap menandatangani secara prosedural sesuai ketentuan hukum.
“Saya secara pribadi dan pemerintah daerah, tentu menerima aspirasi yang mereka sampaikan terutama dalam rangka usulan kenaikan upah minimal kurang lebih 12 persen,” ujarnya.
Meski demikian, Bupati menjelaskan bahwa penetapan UMK masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
“Selanjutnya nanti kami akan melakukan pembahasan terkait upah minimum melalui rapat prapleno sebelum ditetapkan, atau sebelum adanya peraturan pemerintah yang akan dikeluarkan nanti oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.
Bupati juga mengimbau agar seluruh elemen pekerja pekerja tetap menjunjung tinggi iklim kondusifitas wilayah Kabupaten Serang. Ia berharap proses penyampaian aspirasi dapat dilakukan dengan cara yang elegan dan komunikatif.
“Tapi itu hak para buruh buruh, namun tetap harus menjunjung tinggi hal-hal yang tidak dikehendaki. Jangan sampai melakukan hal yang tidak diinginkan, atau melakukan anarkis dan lainnya karena itu akan merugikan kita semua. Yang jelas saya semuanya yakin ingin melakukan yang terbaik,” tandasnya.
Pemerintah Kabupaten Serang kini tengah menyiapkan langkah-langkah strategi yang mengedepankan keseimbangan antara kepentingan buruh dan dunia usaha. Bupati menekankan bahwa investasi harus tetap tumbuh, sementara kesejahteraan pekerja juga wajib diperhatikan.
“Jadi pengusaha juga bisa tetap berusaha bertahan di wilayah kami, dan para buruh pun mendapatkan keadilan demi kesejahteraan yang lebih baik. Insya Allah kita akan mencari solusi yang terbaik, sehingga semuanya tidak merasa dirugikan dan semuanya mendapatkan hal yang kita inginkan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua ASPSB Kabupaten Serang, Asep Saefullah, menuturkan bahwa kenaikan 12 persen bukan angka sembarangan, namun dirumuskan dari survei independen sebagai acuan tujuan.
“Makanya kami melakukan survei sendiri secara independen, dan memformulasikan sesuai dengan undang-undang,” ujarnya.
Audisi ini turut hadir sejumlah pejabat daerah diantaranya, Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana, Asda 1 Syamsuddin, Kepala Bakesbangpol Haryadi, Sekretaris Disnakertrans Rd Faisal, Kabid Wasnas Bakesbangpol Sodikon, Kapolsek Cikande AKP Tatang.
Melalui komitmen untuk menghadirkan kebijakan yang berkeadilan, kondusif, dan solutif, Pemerintah Serang terus memperkuat sinergi dengan buruh dan dunia usaha. Upaya ini menjadi bagian dari visi besar Bupati Serang untuk membangun Kabupaten Serang sebagai wilayah ramah investasi yang pro-kesejahteraan masyarakat.











































