Visemedia.id,Serang – Ribuan tanah wakaf Masjid belum bersertifikat,Dewan Masjid Indonesia(DMI) Provinsi Banten percepat Proses sertifikasi ribuan tanah Wakaf Masjid karena selama ini masih banyak tanah wakaf Masjid yang dibiarkan tanpa Sertifikat.
Untuk mewujudkan sertifikasi tanah wakaf Masjid,DMI akan bekerjasama dengan semua stakeholder.
“AIW Akta ikrar wakaf,itu di buat di KUA masing masing wilayah,baru diajukan nanti ke BPN,kita sudah menyatakan siap nol persen biaya dan gratis,”Kata Bunyamin Hafidz Ketua PW DMI Banten Saat pelantikan PW DMI Rabu 04/6/25.
Dari 9600 jumlah masjid yang ada di Banten mayoritas tanah nya belum ada sertifikat nya,hal ini dinilai rawan digugat oleh ahli waris karena tanah yang wakaf Masjid tidak memiliki dokumen resmi.
DMI Banten akan fokus pada 11 program yang dicanangkan oleh DMI Pusat,diantaranya adalah Percepatan sertifikasi tanah wakaf Masjid hingga Menciptakan masjid Hijau.
“PW DMI Banten fokus pada program dari sebelas program DMI pusat,yang pertama adalah sertifikasi tanah wakaf Masjid,inikan pelaksana nya adalah BPN yang mensertifikasi itu bukan DMI tapi BPN maka kami hanya melakukan kolaborasi untuk akselerasi,jadi BPN melakukan perjanjian kerjasama,nah syarat masuk ke BPN itu harus ada akta ikrar wakaf disini biasa problem nya dimana si wakif nya siapa orang nya sudah meninggal dan lain sebagai nya diurus di KUA maka kami melakukan MOU dengan kementerian agama supaya sinergis”,Kata Sekretaris Umum PW DMI Banten Efi afifi.
salah satu syarat untuk mendapatkan Sertifikat Tanah Wakaf Masjid,pengurus Masjid harus datang ke Kantor Urusan Agama di daerah nya masing masing guna mengurus Akta ikrar Wakaf(AIW),jika sudah keluar AIW maka bisa diajukan ke BPN.
Untuk mewujudkan Program Masjid Hijau,DMI telah bekerjasama dengan Dinas pertanian agar bisa melakukan penanaman pohon dan pembenihan ikan di sekitar Masjid.**