Serang,Visemedia.id – Korupsi Jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas lingkungan hidup dan kebersihan(DLHK) Tangsel Provinsi Banten,S-Y-M direktur PT EPP ditetapkan sebagai tersangka.
Proyek Jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Tangsel dengan nilai kontrak 75 M anggaran tahun 2024 di korupsi.
“SYM Direktur PT EPP sekongkol dengan kepala Dinas Lingkungan hidup dan kebersihan berinisial W-L dalam proyek tersebut,”Kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna.
Persekongkolan jahat antara Tersangka SYM dengan Kepala DLHK Tangsel dalam merampok APBD Tahun 2024 akhir nya terungkap,tim penyidik kejaksaan tangkap direktur PT EPP berinisial SYM.
Pada bulan Mei tahun 2024, Dinas lingkungan Hidup dan kebersihan Kota Tangsel melaksanakan pekerjaan Jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dengan total anggaran 75 M”Dengan rincian pekerjaan jasa layanan pengangkutan sampah 50 M dan jasa layanan pengelolaan 25 M,dalam hasil penyidikan,
Tim mendapat temuan bahwa sebelum dilakukan proses pemilihan penyedia diduga telah terjadi persekongkolan antara pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa ,Kata Rangga Adekresna.
Setelah mendapatkan Proyek,Tersangka SYM tidak melakukan pekerjaan Pengelolaan sampah,tak hanya itu PT EPP milik tersangka juga tidak memiliki kapasitas dan kompetensi dalam pengelolaan sampah di Tangsel akibat nya sebagian besar sampah tidak didistribusikan ke TPA.
Berdasarkan aturan,pekerjaan utama Pengangkutan dan Pengelolaan sampah tidak boleh dialihkan ke Perusahaan lain namun yang terjadi justru tersangka mengalihkan ke sejumlah perusahaan,”atas perbuatan nya tersangka dijerat pasal 2 Ayat 1 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi,”Kata Rangga.
Selama 20 hari kedepan,tersangka dilakukan penahanan di Rutan klas IIB Serang,sementara untuk kerugian atas perbuatan tersangka masih dalam perhitungan akuntan Publik.**