Serang,Visemedia,id – Bos Apotek GAMA diduga terlibat kasus dugaan produksi obat ilegal yang berdampak buruk pada kesehatan manusia.
BPOM Serang telah menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan klip obat setelan di apotek GAMA kota Cilegon beberapa waktu lalu.
Setelah melakukan tahapan pemeriksaan sejumlah saksi kini BPOM menetapkan Bos Apotek berinisial LMN sebagai tersangka.
“Harus nya hari ini dipanggil untuk menjalani pemeriksaan namun tersangka minta dijadwalkan ulang pada awal februari,”Jelas Mozaza Sirait Kepala BPOM Serang.
“Kita mau fokus pada pemeriksaan tersangka dulu kami mendapatkan penjelasan dari kuasa hukum yang patut dan wajar maka dijadwalkan kembali,”Terang Mozaza Sirait.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka namun BPOM tidak melakukan penahanan kepada Bos Apotek tersebut.
Atas perbuatan nya tersangka dijerat Pasal 435 Junto 138 junto 155 KUHP UU 17 tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.**