Serang,Visemedia.id – Ratusan ribu obat di Apotek GAMA Kota Cilegon disita petugas BPOM lantaran kepemilikan obat tersebut menyalahi aturan.
BPOM Serang terus mendalami dugaan tindak pidana penjualan obat di Apotek GAMA guna mengungkap pihak pihak yang terlibat dalam kasus ini.
“BPOM Serang komitmen untuk melindungi masyarakat dari obat ilegal,identitas obat setelan yang disita dari Apotek tidak jelas,”Kata Kepala BPOM Serang Mozaza Sirait.
Barang bukti yang disita dari Apotek GAMA tersebut ada 60 item diantara nya berupa Natrium diklofenat,Deksamatasol,Salbutamil sulfate,Asam mefenamat dan Teofilin.
Petugas BPOM masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, sejumlah orang sudah diperiksa mulai dari pemilik toko,kepala toko,apoteker dan pegawai.
“Ini adalah momentum bagi masyarakat untuk kembali mengkonsumsi obat yang terjamin keamanan nya karena obat setelan tersebut tidak jelas kualitas nya dan dosis nya,”Tegas Mozaza Sirait.
Penemuan obat ilegal terjadi saat petugas BPOM dan kepolisian melakukan pemeriksaan rutin pada tanggal 19 September 202
Semua yang diperiksa saat ini masih berstatus sebagai saksi, adapun ancaman pidana atas praktik penjualan obat ilegal adalah 12 tahun penjara dan denda maksimal 5 Miliar.**