MoVISEMEDIA.ID,SERANG – Pemprov Banten terbitkan 222 izin tambang,dari 222 izin hanya 158 yang sudah dibolehkan eksplorasi.
Ditengah polemik penyetopan truk tambang ternyata Pemprov Banten telah mengeluarkan izin untuk ratusan tambang mineral bukan logam dan batuan.
Ijin usaha pertambangan operasi produksi terbanyak yakni tembus 163 tersebar di wilayah kabupaten Lebak dan kabupaten Serang.
“Kepada pelaku tambang ilegal stop stop lah jangan sampai merugikan masyarakat,ketika memang mau berinvestasi di sektor pertambangan urus izin dulu di dpmptsp,”Kata Hepi Syafari, penata perizinan ahli madya Dpmptsp Banten.
Setiap investasi dipastikan memiliki dua sisi yakni positif dan negatif,”investasi ada dampak positif dan negatif,masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang nyaman dan lain lain,ketika ada protes sah sah saja dan memang harus ada evaluasi,ujar Hepi.
Setiap pelaku usaha tambang harus mengurus dokumen perizinan agar aktivitas pertambangan nya legal dan tidak menimbulkan kerusakan parah pada lingkungan.
“Kenapa harus izin,karena memang didalam regulasi diatur,bagaimana mengelola pertambangan dengan baik,bagaimana mengelola pertambangan supaya tidak berdampak terhadap lingkungan kan sudah ada ketentuan ketentuan nya,kalo yang ilegal sudah jelas dokumen apa yang mereka pegang,Jelas Hepi kepada Visemedia.id.
Pelaku usaha boleh nambang asalkan mematuhi aturan seperti mengurus dokumen perizinan dan lain lain.**











































