Visemedia,id,Kota Serang – Badan pemeriksa keuangan RI perwakilan provinsi Banten mengungkap buruk nya Pengelolaan keuangan daerah terutama pada daerah Pandeglang,Tangsel dan Kota Cilegon.
Dalam acara penyerahan dokumen Laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah tahun 2024,BPK RI memberikan Opini Wajar tanpa pengecualian Pada Kota Serang,Tangerang,kabupaten Tangerang, kabupaten Serang dan Lebak sedangkan untuk Kota Cilegon, Tangsel dan Pandeglang mendapatkan WTP dengan penekanan suatu hal lantaran pengelolaan keuangan nya dinilai masih buruk.
Defisit anggaran serta ada nya kasus korupsi pengelolaan sampah di Tangsel menjadi pertimbangan BPK RI dalam penilaian.
“pengelolaan barang milik daerah, perjalanan dinas,dan BOS,pajak bumi bangunan,proyek pembangunan infrastruktur dan penganggaran perlu mendapat perhatian khusus karena kerap menjadi masalah,”Kata Firman Nurcahyadi Kepala BPK RI perwakilan Banten.
Pada dasar nya Semua pemerintah daerah mendapatkan Opini WTP dari BPK RI atas LKPD tahun 2024,namun dalam LKPD tersebut terdapat rekomendasi yang harus diselesaikan selama 60 hari kedepan.
BPK terus mendorong pemerintah daerah agar terus memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah secara tertib,taat perundang undangan dan bertanggungjawab.(**)