Visemedia.com, Jakarta — Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan (PP STN) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas pemerintah dalam menindak 13 korporasi besar yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian diskon harga solar nonsubsidi oleh PT Pertamina (Persero).
Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,54 triliun.
Menurut Ahmad Rifai, Ketua Umum PP STN, praktik manipulasi harga tersebut bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memperlebar ketimpangan ekonomi antara korporasi besar dan rakyat kecil, terutama petani dan nelayan yang selama ini kesulitan memperoleh akses energi murah dan subsidi bahan bakar.
PP STN menilai tindakan sejumlah perusahaan seperti PT Pamapersada Nusantara (Rp958,3 miliar), PT Berau Coal (Rp449,1 miliar), dan PT Bukit Makmur Mandiri Utama (Rp264,1 miliar) merupakan bentuk keserakahan korporasi yang memperkaya diri di tengah penderitaan rakyat.
Sementara petani harus menanggung mahalnya harga pupuk dan nelayan berjuang membeli solar untuk melaut, keuntungan besar justru dinikmati oleh segelintir perusahaan yang memanfaatkan celah di tubuh BUMN.
“Praktik ini adalah wajah nyata dari serakahnomics — ekonomi yang dikuasai oleh segelintir oligarki, sementara rakyat kecil terus ditekan,” tegas Ahmad Rifai, Ketua Umum PP STN, Selasa (22/10).
PP STN meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur korporasi maupun pejabat di lingkungan Pertamina.
Organisasi tersebut menilai perbuatan ini melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melarang perbuatan memperkaya diri atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, PP STN juga menyoroti potensi pelanggaran Pasal 9E Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang melarang direksi, komisaris, dan pengawas mengambil keuntungan pribadi di luar penghasilan sah.
“Kami menduga ada oknum pejabat BUMN yang ikut menikmati keuntungan ilegal ini. Negara harus hadir dengan penegakan hukum yang nyata, bukan sekadar wacana,” tambah Rifai.
Sebagai langkah strategis, PP STN juga menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk:
- Memperketat pengawasan seluruh transaksi dan kebijakan bisnis di lingkungan BUMN, khususnya sektor energi.
- Mengalokasikan dana hasil pengembalian kerugian negara untuk memperkuat program pemberdayaan petani dan nelayan, termasuk penyediaan solar subsidi yang adil dan transparan;
- Melibatkan organisasi masyarakat sipil, termasuk serikat tani dan nelayan, dalam proses pengawasan kebijakan energi nasional.
PP STN menegaskan komitmennya untuk berdiri di garis depan dalam mendukung penegakan hukum dan keadilan ekonomi di sektor energi.
Mereka menilai korupsi di BUMN energi bukan sekadar kejahatan keuangan, melainkan juga kejahatan terhadap rakyat yang selama ini menjadi korban kebijakan tidak adil.
“Korupsi energi adalah musuh bersama. Kami menyerukan: Tanah, Modal, Teknologi Modern, Murah, Massal — untuk Pertanian Kolektif di bawah kontrol rakyat!” tutup Rifai dalam pernyataan resminya.











































