Visemedia.id – Mantan Kepala Disparpora Kota Serang Banten,Sarnata divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim atas kasus korupsi pengunaan aset negara.
Majelis hakim menjatuhi hukuman pada ke dua terdakwa korupsi sewa lapak di stadion Maulana Yusuf Ciceri Kota Serang Sarnata dan Basar 2 tahun 6 bulan penjara,akibat perbuatan para terdakwa negara rugi sebesar 483 juta rupiah.
Menurut ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor klas II A Serang,Ikhwan,Sarnata selaku Kepala Dinas diduga telah menyalahgunakan kewenangan nya untuk melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga yakni Basar dalam hal sewa lapak stadion namun dalam praktik nya terdakwa tidak mempedomani aturan pengelolaan barang milik daerah(BMD).
“Saya merasa sangat tidak puas dengan keputusan majelis hakim lantaran di dalam fakta persidangan tidak ada kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan Sarnata selaku Kepala Dinas,”Kata Penasihat hukum terdakwa Pang pang Rara.
Meski vonis majelis hakim ini berat bagi klien nya namun ia tetap menghormati keputusan majelis hakim dan akan pikir pikir.
“Ya yang bersangkutan terdakwa ini kan melaksanakan tugas berdasarkan perintah atasan, berdasarkan disposisi namun ditengah perjalanan ada kekurangan seketika itu juga dibatalkan sebelum ada aktivitas,pekerjaan dilakukan oleh pihak ketiga setelah perjanjian kerjasama(PKS) dibatalkan,kami melihat pekerjaan yang dilakukan sudah dibatalkan,”Jelas Pang pang Rara.**