VISEMEDIA.ID,SERANG – Korupsi ditubuh BUMD Pemprov Banten sebesar 20 Miliar Terbongkar,pelaksana tugas Direktur PT Agro bisnis Banten mandiri Y dan direktur PT Karya agro mandiri Nusantara A ditahan.
Kejati Banten menetapkan dua tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak goreng sebanyak 1200 ton di BUMD pada tahun 2025,minyakgoreng yang dipesan oleh BUMD kepada PT KAN sampai saat ini tak juga diterima akibat nya ke dua tersangka dijebloskan kedalam penjara,Senin 24/25.
“Inisial YU yakni sebagai PLT direktur PT ABM dan tersangka AAW direktur dari PT KAN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli minyak goreng curah antara PT ABM dengan PT KAN pada tahun 2025,Kata Rangga Adekresna Kasipenkum Kejati Banten.
Kerjasama antara BUMD Banten dengan Perusahaan swasta PT KAN dalam pengadaan minyak goreng sebanyak 1200 ton diduga fiktif,anggaran 20 Miliar habis minyak goreng tak juga diterima BUMD,akibat nya nya ke dua pelaku dibekuk petugas.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,Ujar Rangga.
Perbuatan ke dua tersangka dalam pengadaan minyakgoreng rugikan keuangan negara 20 Miliar.
Guna kepentingan penyidikan ke dua tersangka kini dijebloskan ke dalam rutan klas IIB serang**











































