Visemedia.id | Serang – Sebanyak 3794 tenaga honorer di Pemkot Serang Banten Dilantik menjadi PPPK paruh waktu,senyum bahagia terpancar dari raut wajah PPPK paruh waktu lantaran sudah ingin menjadi ASN.
Kontrak kerja PPPK paruh waktu dapat diputus jika para ASN tersebut indisipliner dan berprilaku aneh.
“agar mereka bekerja dengan tulus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan jangan yang aneh aneh karena kalo aneh aneh saya akan tindak tegas bila perlu pemecatan atau pemutusan kontrak yah,kalo kinerja buruk ikuti aturan yang saya pecat itu kalo yang aneh aneh,”Kata Walikota Serang Budi Rustandi.
“PPPK Paruh Waktu sampai saat ini belum ada kebijakan terkait promosi,tapi saat ini non ASN sudah diakui oleh pemerintah,dimana adalah bagian dari aparatur sipil negara,”Kata Wahyu Kepala BKN regional III,Kamis 23/10/25.
Kontrak nya minimum 1 tahun maksimum 5 tahun,bisa diperpanjang sesuai dengan kinerja dan bisa dievaluasi,”Kata Wahyu Kepala BKN regional III.*











































