Proses hukum Iqbal yang terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga resmi dihentikan,lantaran sang istri Rista memaafkan tindakan suami nya.
Usai berdamai,pasutri ini pun langsung berpelukan sembari menahan tangis lantaran bahagia bisa kembali hidup bersama dalam biduk rumah tangga.
Pintu maaf sang istri membuat sang suami lepas dari penjara,kini pasutri bisa hidup bersama lagi.
“Motif nya motif rumah tangga bukan motif Ekonomi,kecemburuan,”Kata IG Punia Atmaja Kepala Kejari Serang,Rabu 23/9/25.
Banyak pertimbangan yang membuat pengajuan restorative justice ini terjadi diantara nya ancaman hukuman Iqbal dibawah lima tahun,Rista selaku sang istri memaafkan,belum pernah dihukum serta memiliki anak yang masih kecil.
Rasa Cemburu sang istri dipicu oleh sang suami yang pulang malam,tak terima banyak ditanya oleh sang istri,pelaku Iqbal nekat lakukan tindakan fisik pada korban.
Pelaku berjanji akan berubah dan tidak akan mengulangi KDRT pada korban,janji ini membuat hati sang istri luluh dan memaafkan sang suami.
“Karena masalah itulah timbulah kekerasan yang dilakukan oleh klien kami KDRT,khilaf dan baru satu kali,dalam hal ini klien kami dia akan berubah tidak akan melakukan tindakan seperti yang kemarin,”Kata Kuasa Hukum Pelaku Pandri Situmorang.**