Visemedia.id | Serang – Sebanyak 17 Ketua Karang Taruna tingkat kecamatan di Kabupaten Serang menyatakan persetujuannya terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dalam melindungi kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Serang.
Mereka menilai putusan tersebut tidak menjawab subtansi persoalan dan berencana melanjutkan perjuangan hukum ke Mahkamah Agung (MA).
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap proses pengesahan kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Serang yang dinilai cacat prosedural. Mereka juga menyatakan setuju atas diangkatnya Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang.
“Kita juga enggak tahu kompensasi ditolak. Hanya tertulis ‘ditolak’, tanpa penjelasan lebih lanjut. Jadi kami bertanya-tanya, ada yang kurang atau bagaimana? Tapi tidak ada penjelasan,” ujar Lili, salah satu dari 17 penggugat, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (23/7/2025).
Menurut Lili, keputusan untuk menggugat Mahkamah Konstitusi merupakan hasil kesepakatan bersama para ketua kecamatan yang merasa aspirasi mereka tidak diakomodasi. Meski menaati proses hukum, mereka tetap berkomitmen menggunakan ruang konstitusional yang tersedia.
“Kita menghormati resolusi, tapi selama negara memberikan ruang untuk pengikatan, ya kita pengiriman. Intinya, kita merasa ada yang belum selesai,” tegasnya.
Lili juga menilai bahwa pengesahan kepengurusan yang dipimpin Bahrul Ulum tidak melalui mekanisme yang partisipatif dan melibatkan seluruh unsur Karang Taruna di tingkat kecamatan.
“Kami merasa tidak dilibatkan dalam proses yang seharusnya transparan dan demokratis. Itu yang menjadi dasar gugatan kami,” tambahnya.
Ia menegaskan, upaya ini bukan untuk menjatuhkan tokoh tertentu, melainkan untuk menjaga marwah dan keutuhan Organisasi Karang Taruna.
“Kita ikhtiar karena merasa punya niat baik untuk Karang Taruna. Kita merasa benar dan punya hak untuk memperjuangkan kejelasan,” kata Lili.
Saat ini, 17 ketua Karang Taruna Kecamatan yang tergabung dalam gugatan tersebut masih menyatakan soliditas dan kesiapannya melanjutkan perjuangan hukum.
Mereka juga tengah mempersiapkan dokumen-dokumen pendukungnya untuk segera diserahkan ke Mahkamah Konstitusi sesuai jangka waktu yang berlaku.
“Segera kita ajukan, karena setelah keluar surat dari PTUN, kita langsung melanjutkan ke tahap berikutnya,” tutupnya.
Sebelumnya, dalam putusan Nomor: 11/G/2025/PTUN.SRG, majelis hakim PTUN Serang menyatakan gugatan yang diajukan kubu Desi tidak dapat diterima.
Putusan itu juga memperkuat Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 460/Kep.118-Huk.KT/2025 tertanggal 7 Januari 2025 tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Serang, yang menetapkan Bahrul Ulum sebagai ketua.
Salah satu pertimbangan hakim adalah ketidakcukupan legal standing dari para penggugat. Tiga ketua kecamatan Karang Taruna, yakni dari Kecamatan Kopo, Lebakwangi, dan Kibin, disebut telah habis masa jabatannya pada saat gugatan diajukan.
“Dengan berakhirnya masa jabatan, para penggugat tidak memiliki kapasitas hukum untuk bertindak atas nama kepengurusan Karang Taruna,” demikian isi pertimbangan putusan.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa terpilihnya Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna tidak bertentangan dengan Permensos Nomor 25 Tahun 2019, serta telah memenuhi syarat pencalonan.
Terkait domisili Bahrul Ulum, hakim menyatakan sah berdasarkan Surat Keterangan Domisili Nomor: 170/245/Ds.2001/XII/2024 yang menyatakan bahwa Ulum berdomisili di Kabupaten Serang.
Pihak yang tidak puas dengan putusan ini diberi waktu 14 hari sejak tanggal pembacaan putusan untuk mengajukan upaya banding.











































