Visemedia.id,Serang | Program PTSL di Desa Tengkurak Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Banten jadi ajang pungli oleh oknum Perangkat Desa setempat.
Warga mengaku sudah bayar 11 juta rupiah untuk mengurus sertifikat tanah seluas 6-7 hektar namun sudah empat tahun berlalu sertifikat tanah tak kunjung jadi.
“Suruh bayar 2 juta untuk pendaftaran,selang beberapa hari diminta lagi diminta lagi supaya sertifikat nya cepet keluar gitu,kan saya ga tau saya bayar bayar aja,”Kata Korban Pungli Sertifikat Tanah Arsidi.
Dari tahun 2021-2025 sertifikat tanah Milik Arsidi Warga Desa Tengkurak belum juga beres padahal korban sudah mengeluarkan biaya besar untuk mempercepat proses pengurusan sertifikat tanah milik nya.
“yang minta itu staf Desa,total kalo saya sih sudah mencapai 11 juta rupiah,ga tau rekan rekan mah ada yang 18 juta ada yang 5 juta ada yang berapa lah,”Ujar Arsidi kepada Awak Media.
Saat ditanya warga,oknum Perangkat selalu berdalih bahwa pengurusan sertifikat tanah masih proses”kan kita ga tau nurut aja nama nya juga warga ga mengerti,”Ucap nya.
Selain Arsidi masih banyak korban pungli pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran tanah sistematis lengkap(PTSL) tahun 2021.
“Kalo dugaan silahkan bukti nya disampaikan ke saya,nanti kita serahkan ke inspektorat kalo untuk penyelenggara negara yah,jika mengarah ke pidana bisa kita sama sama adukan ke aparat penegak hukum,”Kata M Najib Hamas Kamis 4/9/25.
“Kabupaten Serang tidak boleh ada sejengkal pun ada praktek praktek pungli dan sejenis nya,”tegas M Najib Hamas.**