Visemedia.id, Serang | Direktur PT SBM BUMD di Kabupaten Serang Banten Isbandi Korupsi 2,3 Miliar untuk bayar utang dan cicilan mobil.
Tersangka Isbandi melakukan sejumlah transaksi yang tidak dilaporkan dan tidak dipertanggungjawabkan ke bagian keuangan PT Serang Berkah Mandiri bahkan kejaksaan menemukan bukti transfer sebesar 1 M dari PT SBM ke rekening pribadi nya.
“Diduga tersangka melakukan tindak pidana Korupsi pengelolaan keuangan pada PT Serang Berkah mandiri sejak 2019-2025,dimana PT SBM tersebut merupakan perusahaan BUMD milik Kabupaten Serang,”Kata Pelaksana tugas Kasi Intel Kejari Serang Merryon Hariputra, Selasa Sore 16/9/25.
“Selaku Direktur pada PT SBM,Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan terhadap pengelolaan keuangan pada PT SBM tersebut,”Ujar Merryon.
Berdasarkan perhitungan dari ahli ,Kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka Isbandi mencapai 2,3 Miliar,uang hasil korupsi tersebut digunakan tersangka untuk membayar utang,cicilan mobil,kebutuhan keluarga dan kepentingan pribadi.
Tim penyidik kejaksaan Negeri Serang saat ini masih terus mendalami kasus korupsi di BUMD yang melibatkan Isbandi.
Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.**