Visemedia.id,Kab Serang-KPU Kabupaten Serang resmi tetapkan Daftar Pemilih Tetap(DPT) sebanyak 1,225,871 juta pemilih,Data pemilih harus dapat dipertanggungjawabkan.
Rapat rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap Calon Bupati dan Wakil bupati Serang dan Gubernur Dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 telah selesai digelar pada Jumat sore (20/9/2024).
“Sebelum penetapan DPT sebanyak 1,225,871 juta pemilih,KPU Serang telah melakukan sejumlah tahapan diantara nya pencocokan penelitian, rekapitulasi di tingkat kecamatan, rekapitulasi di tingkat Kabupaten dan kini resmi Ditetapkan Sebagai DPT pilkada tahun 2024,”Kata Ketua KPU Kab Serang M Nasehudin.
Proses tahapan pendataan data pemilih sangat panjang,mulai dari Pantarlih yang melakukan coklit hingga kemudian muncul DPS sebanyak 1,227,094 Juta.
Meski sudah ditetapkan DPT namun bagi warga yang tidak masuk dalam DPT maka bisa menyalurkan hak suara nya Melalui Daftar Pemilih tambahan.
“Pendataan data pemilih harus akurat,Valid dan dapat dipertanggungjawabkan karena DPT bisa menjadi potensi konflik di kalangan masyarakat kalo tidak akurat,”Kata Haryadi Asda 1 Pemkab Serang.
Pihak nya menegaskan kepada para penyelenggara PPK dan KPU agar data pemilih benar dapat dipertanggungjawabkan.**