Visemedia.id,Kab Serang –Tersangka Kaur Keuangan Desa Sukamenak Kecamatan Baros Kabupaten Serang Banten berinisial PN Gunakan dana Jalan Usaha Tani untuk bayar utang.
Proyek Jalan Usaha Tani(JUT) di Desa Sukamenak Kecamatan Baros diembat oleh Perangkat Desa,akibat nya negara rugi sebesar 200 juta rupiah.
Tersangka PN kini telah ditangkap oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Serang atas dugaan tindak pidana Korupsi Proyek Jalan Usaha Tani tahun anggaran 2022 lalu.
Tersangka PN Kon terpaksa harus menjalani kehidupan di balik jeruji besi lantaran ketahuan tilep Dana Bantuan JUT dari Kementan RI,tersangka pakai dana Bantuan untuk bayar utang hingga keperluan pribadi.
Sebelum nya tersangka telah membuat laporan pertanggungjawaban palsu guna mengelabui petugas namun aksi nya terbongkar oleh tim inspektorat.
“Hari ini ditetapkan sebagai Tersangka atas kasus dugaan Korupsi pengelolaan dana bantuan Jalan Usaha tani tahun 2022 yang bersumber dari APBN kementerian Pertanian,tersangka merupakan koordinator lapangan sekaligus Kepala Urusan Keuangan Desa sukamenak,pokok nya yang bersangkutan dilakukan penahanan sejak hari ini tanggal 24-14 Juli,terhitung 20 hari kedepan,Kata M Ichsan Kasi Intel Kejari Serang,Selasa 24/6/25.
Tim penyidik Kejaksaan Megeri Serang masih terus mendalami kasus ini guna membongkar ada nya keterlibatan pihak lain.**