Kab.Serang,Visemedia.id – Bos agar agar di Kabupaten Serang Banten inisial M ditetapkan sebagai tersangka karena menggunakan bahan formalin pada Produk nya.
Pasca menyegel dan memusnahkan 12 ton agar agar dan cincau di Desa Kadugenep Kabupaten Serang beberapa waktu lalu,Tim penyidik BBPOM Serang resmi menetapkan Bos Pabrik sebagai tersangka meski tersangka namun Pelaku tidak ditahan lantaran koperatif saat diperiksa.
“Tersangka sangat koperatif saat dilakukan pemeriksaan,”Kata Mozaza Sirait Kepala BBPOM Serang,Rabu 23/425.
Penggunaan formalin melanggar undang undang Pangan nomor 18 tahun 2012 sehingga Pelaku harus diproses hukum.
Tersangka diduga kuat membeli sendiri bahan bahan formalin kemudian memasarkan produk agar agar tersebut pada para pedagang.
Tim penyidik akan segera melengkapi berkas perkara agar agar berformalin agar secepat nya bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut umum(JPU).
BBPOM Serang akan melakukan pembinaan terhadap kegiatan usaha Produksi Agar agar dan Cincau Milik Tersangka,pembinaan bertujuan supaya Pabrik ini tetap Produksi dengan cara yang benar dan Tanpa Menggunakan Formalin.**