Visemedia.id,Kota Serang-Bawaslu Banten tangani dugaan pelanggaran netralitas para Kepala Desa di sejumlah daerah Provinsi Banten.
Sejak tahapan nya tak sedikit Kepala Desa yang dilaporkan ke Bawaslu Banten oleh kelompok masyarakat maupun simpatisan Calon Gubernur Banten 01 Airin Rachmi Diany-Ade sumardi.
“Laporan Kades di Kabupaten Lebak,Pandeglang dan kabupaten Serang dilimpahkan ke Bawaslu daerah masing masing,tujuan pelimpahan perkara Dugaan netralitas kades agar agar satu pintu penanganan nya, jangan sampai beda pola penanganan,”Kata staf penanganan pelanggaran Bawaslu Banten Haer Bustami kepada wartawan Kamis sore(10/10/2024)
Pelaporan Apdesi Kabupaten Lebak ditangani oleh Bawaslu Lebak,kasus Apdesi ditangani oleh Bawaslu serang,untuk kasus pelaporan Kades di Hotel Marbela Anyer baru masuk,laporan ini akan diteliti apakah syarat memenuhi syarat formil dan materil,jika terpenuhi syarat nya maka pelapor diminta memperbaiki,besok batasan akhir kami membuat kajian awal untuk menentukan laporan ini cukup syarat formil atau harus ada perbaikan,” Jelas Haer Bustami.
Laporan yang masuk ke Bawaslu Banten saat ini tercatat ada 9,Dua sudah masuk register sedangkan satu laporan dilimpahkan ke Bawaslu di Daerah.
Haer Bustami menilai bahwa Kepala Desa dan ASN sangat rawan melanggar netralitas dalam Pilkada Serentak,”Kepala Desa punya kepentingan sehingga kadang kadang terlibat aktif termasuk ASN,ASN kades aktif.apalagi kades punya organisasi Apdesi dan Papdesi yang dua dua nya organisasi kades yang kadang kadang bisa digiring dan dilibatkan kedalam politik”,
Dari sembilan laporan yang masuk ke Bawaslu Banten,6 laporan dinyatakan gugur karena tidak dipenuhi kelengkapan syarat formil dan materil nya bahkan ketika pelapor diminta melengkapi berkas laporan nya,pelapor tak juga melengkapi nya.(**)