VISEMEDIA.ID,LEBAK –Demo Batching Plan di Desa Ciparahu Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Banten Senin 15/25.keberadaan batching plan diduga tak berizin.
Warga resah dengan keberadaan batin plan yang berada di lahan sawah dilindungi(lsd) kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Banten.
Debu,suara bising mesin PT BBS sangat ganggu warga,selain itu PT BBS juga tak memiliki dokumen perizinan lengkap.
Menurut salah seorang pendemo Asep Supriatna aktivitas Batching plant tidak Memiliki Izin Lengkap,mengabaikan Aturan Tata Ruang,dampak Lingkungan dan Sosial,polusi bertebaran,material berceceran di jalan menyebabkan jalan rusak dan berlumpur,resahkan warga dan kerap beroperasi melampaui batas
Massa yang terdiri dari Ormas,LSM dan Mahasiswa ini menuntut bupati Lebak untuk membongkar Batching plan PT Bintang beton selatan(BBS) serta copot Kasatpol Lebak yang dinilai tak berani tutup operasional batching plan.
Keberadaan PT BBS juga disebut sebut tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung,melanggar perda nomor 7 tahun 2023 tentang RTRW kabupaten Lebak.
Sementara KasatPol PP Provinsi Banten Nana Suryana mengaku tidak bisa berbuat banyak atas perkara tersebut dan hanya bisa menjawab chat wartawan dengan balasan singkat yakni terimakasih info nya kang.
Kepala DPUPR Banten Arlan Marzan menyebut bahwa PT BBS memang tidak memiliki izin ritel tapi semua proyek rata rata memanfaatkan batching plan itu lantaran kualitas nya tak diragukan.**










































