Visemedia.id | Serang – Kelompok tani asal Desa Samparwadi Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang diduga korupsi Bantuan 20 ekor Sapi Kementan RI tahun 2023,Kerugian Negara capai 300 juta rupiah.
Payumi dan Fathurahman merupakan anggota kelompok tani di desa Samparwadi Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Banten kedapatan menjual sapi bantuan sebanyak 20 ekor padahal sapi tersebut merupakan sapi bantuan dari pemerintah.
“Payumi itu karyawan swasta dan Fathurahman merupakan PNS guru sekaligus Poktan,”Kata Kasi Intel Kejari Merryon hari putra,Selasa 7/10/25
Sebagian sapi bantuan mati dan sebagian lagi di jual dengan harga 7-8 juta rupiah,para pelaku mendapat untung sedangkan negara buntung karena bantuan yang diberikan ternyata diselewengkan oleh Poktan Subur Makmur.
“Telah melakukan penahanan terhadap tersangka atas dugaan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan ternak sapi oleh kelompok tani subur makmur di Desa Samparwadi Kecamatan Tirtayasa tahun anggaran 2023,”Ujar Merryon hari putra.
Bantuan sapi yang harus nya dikelola oleh kelompok tani subur makmur namun justru dijadikan ajang Bancakan guna mendapatkan keuntungan pribadi,akibat perbuatan pelaku negara dirugikan sebesar 300 juta rupiah.
“Fakta dilapangan sapi tersebut tidak kembangbiakan sebagai mana mesti nya,ada yang dijual,sembelih untuk kepentingan pribadi,”Pungkas nya.
Tim penyidik masih melakukan pengembangan atas perkara tindak pidana korupsi bantuan 20 ekor sapi di Desa Samparwadi.**











































