VISEMEDIA.ID,SERANG – Perusahaan Asal China Gelapkan pajak 583 miliar,direktorat jendral pajak provinsi Banten tetapkan 5 bos perusahaan sebagai tersangka karena kedapatan melakukan tindak pidana penggelapan pajak.
Kantor wilayah Direktorat jendral pajak(DJP) provinsi Banten menetapkan lima tersangka atas kasus tindak pidana penggelapan pajak di pabrik pengolahan besi dan baja yang berlokasi daerah Tangerang dan Serang,ke lima tersangka tersebut merupakan pemilik saham dan penentu kebijakan di pabrik.
“Awal mula pengungkapan kasus ini dari data intelijen kementerian keuangan yang mencurigai transaksi keuangan di tiga industri pengolahan besi dan baja,”kata Aim Nursalim saleh Kepala Kanwil DJP Banten,Rabu 13/26.
Para tersangka telah beraksi sejak tahun 2016-2019 dengan total kerugian keuangan negara 583 miliar,meski sudah jadi tersangka namun DJP tidak melakukan penahanan asalkan para pelaku setor pajak sesuai aturan karena sejauh ini baru setor 45 miliar ke negara.
Kepala Kanwil DJP Banten,Aim Nursalim Saleh menambahkan,para tersangka
RS,CX,GM,HQ dan LCH adalah Pengurus sekaligus Pemegang Saham dan pihak yang
mengendalikan jalannya Perusahaan di PT PSI,PT
PSM dan PT VPM.
Para bos besi dan baja tersebut menjual barang tanpa faktur pajak serta transaksi lewat rekening pribadi akibat nya negara tak mendapat setoran pajak atas penjualan besi dan baja di perusahaan tersangka.
Dari lima tersangka,empat tersangka merupakan WNA China dan satu tersangka WNI,atas perbuatan nya tersangka diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.**

