Visemedia.id – Aliran Sungai ditimbun Tanah merah,Ombudsman mulai dalami kasus pengrusakan aliran Sungai Calingcing Kelurahan Tembong Kecamatan Cipocokjaya Kota Serang Banten.
Warga sangat resah dengan rusak nya aliran Sungai Calingcing di daerah nya karena khawatir membawa petaka buruk bagi lingkungan.
Menyikapi masalah ini,Ombudsman Banten akan mintai keterangan dari beberapa pihak terkait termasuk masyarakat guna mengungkap faktor penyebab rusak nya Sungai.
“kaya kemarin kan kita di Desa muncung tapi sama gejala nya ga ada penanggungjawab nya,jangan jangan sama,kalo ini masuk Bbwsc3 kan enak tuh Bbwsc3 yang semesti nya melakukan pengawasan,”Kata Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Fadli Afriadi.
Sejauh ini aliran Sungai Calingcing belum ada yang mengaku bertanggung Jawab baik dari Bbwsc3 maupun PUPR,hal ini sama percis dengan kasus pengurugan Sungai di Desa Muncung Tangerang Oleh PIK2.
“Informasi nya bekas sawah yah bagaimana itu proses alih fungsi harus kita pelajari sudah sesuai ketentuan apa belum,”Terang Fadli.
Ombudsman mengendus ada indikasi alihfungsi lahan dibalik rusak nya aliran Sungai Calingcing sehingga kasus ini perlu dipelajari agar bisa terungkap.
Masih kata Fadli,Kita belum tahu yang jelas pasti ini akan ditindaklanjuti,kita juga mendorong masyarakat yang mengalami masalah silahkan lapor ke ombudsman agar bisa ditindak lanjuti.**