Visemdia.id,Kab Serang – Dugaan Kasus Korupsi Penggelapan Bantuan Ekor Sapi,Anggota Kelompok Tani Motekar Desa Susukan kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Banten berinisial JK usia 52 Tahun kedapatan menjual puluhan ekor Sapi milik pemerintah.
Program Bantuan Sapi dari Kementan RI digelapkan oleh JK selalu anggota Kelompok Tani Motekar Desa Susukan Kabupaten Serang, Tersangka menjual Perekor sapi seharga 7-8 juta rupiah.
“Informasi awal dari TA nya Hj Nuraeni yakni Nurholis,pada Bulan April tahun 2023 saya mengajukan melalui Poktan Motekar,setelah 5 Bulan 20 Ekor sapi disalurkan oleh Kementan RI,”Kata Tersangka JK.
Tersangka mengaku Capek untuk memelihara 20 Ekor Sapi bantuan,selain capek pelaku juga mengaku tak kuat dengan tinggi nya biaya pemeliharaan sapi sehingga muncul ide untuk menjual 19 Ekor sapi dan 1 Ekor sapi digunakan untuk bayar utang.
Dari hasil Korupsi Bantuan sapi,pelaku mengaku mendapatkan uang 53 Juta rupiah sedangkan sisa nya dinikmati oleh pemilik Kandang yakni SW 57 Tahun yang saat ini tengah sakit.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kabupaten Serang,AKP Andi Kurniady,berdasarkan perintah dari Presiden RI Prabowo Subianto tentang Asta Cita nya,kepolisian akan fokus untuk mengungkap kasus korupsi dan ketahanan pangan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan,akhir nya berhasil menemukan kasus tindak pidana korupsi penggelapan bantuan 20 Ekor Sapi Kementan RI yang dilakukan oleh Poktan Motekar saudara JK.
Uang tersebut mereka bagi untuk kepentingan pribadi,adapun yang kami amankan yakni JK dan SW tapi untuk SW tidak ditahan karena sedang operasi Mata.
“Modus operandi nya sendiri,saudara JK sebenar nya ini bukan Kelompok Tani tapi yang bersangkutan mengetahui ada bantuan sehingga ia mengambil alih dan meminta Poktan agar nama nya dimasukan ke dalam keanggotaan Poktan Motekar agar bisa mengurus semua administrasi pengajuan bantuan,setelah Bantuan Sapi disalurkan JK dan SW bekerjasama untuk menggelapkan Bantuan,kerugian total loss sekitar 300 juta,”Jelas AKP Andi Kurniady.
Atas perbuatan nya Tersangka JK diancam kurungan penjara paling singkat 4 tahun, maksimal 20 tahun dan denda 1 Miliar.(**)