Visemedia.id | Serang — Upaya menciptakan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel kembali membuahkan hasil membanggakan bagi Kabupaten Serang. Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, berhasil meraih predikat “Istimewa” sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi (DAK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nilai 96,5 pada penilaian yang dilaksanakan 8 Oktober 2025.
Keberhasilan ini tidak datang secara instan, melainkan hasil dari pembinaan intensif dan pendampingan berkelanjutan yang dipimpin oleh Inspektorat Kabupaten Serang, berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Peran Sentral Inspektorat dalam Pembinaan Desa Antikorupsi
Sejak program Desa Antikorupsi diinisiasi KPK pada tahun 2021, Inspektorat Kabupaten Serang menjadi garda terdepan dalam mengawal implementasi program tersebut di tingkat lokal. Melalui fungsi pengawasan, evaluasi, dan pembinaan, Inspektorat memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Tahun 2024, Inspektorat Kabupaten Serang secara proaktif mengusulkan tiga desa kepada KPK melalui Inspektorat Provinsi Banten untuk mengikuti program percontohan, yaitu Desa Kopo, Desa Ciagel, dan Desa Cikande Permai. Dari hasil seleksi, Desa Cikande Permai akhirnya ditetapkan sebagai perwakilan Kabupaten Serang untuk penilaian tingkat nasional.
Kepala Inspektorat Kabupaten Serang, Sugihardono, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil nyata dari kerja kolaboratif dan semangat antikorupsi yang tumbuh dari akar pemerintahan desa. “Alhamdulillah, capaian ini adalah buah dari kerja keras bersama.
Inspektorat berperan memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip transparansi dan integritas. Kami ingin menegaskan bahwa pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk membangun sistem yang kuat agar korupsi tidak punya ruang,” ujar Sugihardono.
Ia menambahkan, program ini menjadi contoh konkret bagaimana pengawasan yang edukatif dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa. “Kami terus mendorong agar setiap desa memahami pentingnya pengawasan internal, partisipasi masyarakat, dan keterbukaan informasi publik. Dari sana lahir budaya integritas yang akan menjadi benteng alami dari praktik korupsi,” tambahnya.
Proses Panjang dan Pendampingan Intensif
Inspektorat Kabupaten Serang tidak hanya berperan dalam proses administratif, tetapi juga aktif melakukan pendampingan teknis, monitoring, dan pembinaan langsung ke Desa Cikande Permai sejak pertengahan 2024.
Langkah-langkah pembinaan antara lain. Sosialisasi dan edukasi antikorupsi kepada perangkat desa dan masyarakat, monitoring dan evaluasi bersama Inspektorat Provinsi Banten serta KPK, bimbingan teknis (Bimtek) mengenai tata kelola pemerintahan yang bersih, pendampingan kolaboratif bersama DPMD dan Diskominfo Kabupaten Serang dalam hal transparansi data, digitalisasi pelayanan publik, dan publikasi kegiatan desa.
Pendekatan kolaboratif ini berhasil memperkuat lima komponen utama penilaian KPK, yaitu: – Penguatan Tata Laksana – Penguatan Pengawasan – Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik – Partisipasi Masyarakat – Kearifan Lokal. Dari seluruh komponen tersebut, Desa Cikande Permai menonjol pada aspek pengawasan dan pelayanan publik, yang menjadi indikator utama keberhasilan pembinaan oleh Inspektorat.
Komitmen Inspektorat: Bangun Desa Berintegritas, Kawal Indonesia Bersih
Predikat “Istimewa” ini menjadi bukti bahwa Inspektorat Kabupaten Serang tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pengawasan, tetapi juga sebagai motor pembinaan integritas di tingkat desa.
“Kami ingin menjadikan keberhasilan ini sebagai inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Serang. Kami akan terus memperkuat pembinaan agar nilai-nilai antikorupsi tidak berhenti di penghargaan, tetapi menjadi budaya dalam pemerintahan dan kehidupan masyarakat desa,” tegas Sugihardono.
Pemkab Serang melalui Inspektorat berkomitmen menjadikan capaian Desa Cikande Permai sebagai model pengawasan partisipatif dan tolak ukur keberhasilan tata kelola desa yang berintegritas. Penganugerahan resmi akan dilaksanakan serentak pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Desember 2025 oleh KPK, di mana Desa Cikande Permai akan mewakili Kabupaten Serang bersama desa-desa percontohan lainnya dari seluruh Indonesia.
Keberhasilan Desa Cikande Permai menjadi Desa Percontohan Anti Korupsi adalah bukti nyata bahwa pembinaan dan pengawasan yang konsisten dari Inspektorat dapat melahirkan desa yang kuat, transparan, dan berintegritas. Dengan semangat “Bersih dari Desa, Kuatkan Indonesia,” Inspektorat Kabupaten Serang terus berkomitmen menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang bebas dari korupsi.(Adv)











































