VISEMEDIA.ID,SERANG – Razid Chaniago Kuasa hukum saksi Arif alfanto Menilai rekontruksi kasus kekerasan pelajar SMAN 1 Kota Serang Banten janggal karena keterangan saksi dan pelaku berbeda beda.
Kasus kekerasan yang menimpa SR pelajar SMAN 1 Kota Serang Banten sekaligus anak dari pengacara dan Kapolsek Curug berbuntut panjang pasal nya ketua komite SMAN 1 Arif Kirdiat melaporkan orang tua korban ke polisi atas dugaan suap.
“Diposisi membiarkan ini harus ada mensrea,mensrea itu niat jahat,ada unsur kesengajaan,jadi kalo pelaku menyampaikan bahwa dia melakukan itu,itu spontanitas apabila itu dikatakan pembiaran oh tidak,”kata Razid Chaniago Kuasa hukum saksi,Kamis 06/11/25.
Dirinya mengaku tidak sepakat dengan istilah pengeroyokan dan pembiaran seperti yang dituduhkan oleh korban.
Pada saat kejadian saksi Arif Alfanto memang ada di TKP namun tidak memukul korban,korban dipukul oleh anak TNI Berinisial Andika yang kini sudah jadi tersangka.
Laporan dinilai janggal karena korban mengaku dipukul sampai 120 kali,”Logika hukum saya sudah tidak masuk”,ujar Razid.
Keterangan korban disebut berdiri sendiri yang tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti,keterangan itu tidak bisa berdiri sendiri tetapi harus berkesesuaian dengan keterangan yang lain.
Keterangan korban,saksi dan visum atas kasus kekerasan yang menimpa pelajar SMAN 1 Kota Serang SR janggal.
“Kita akan mengawal kasus ini dan tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun”,Jelas Razid.
Munif tidak ada dilokasi namun muncul dalam laporan,saksi merasa aneh dan menilai ini bohong. **











































