Visemedia.id | Serang – Pemprov Banten Tutup dua lokasi tambang ilegal di Jawilan Kabupaten Serang dan Kabupaten lebak,dua lokasi tambang tersebut diduga ilegal dan merusak lingkungan.
Aktivitas pertambangan ilegal saat ini tengah menjadi sorotan berbagai kalangan lantaran banyak menimbulkan dampak buruk pada lingkungan.
Banyak warga yang merasa resah dengan aktivitas galian tambang karena bisa menimbulkan bencana banjir,longsor dan kecelakaan lalu lintas kendaraan.
“Terakhir kita turun dengan pak Wagub ya di dua lokasi,memang terakhir tambang tidak berizin itu sudah ditutup dan dipasang PPL Line,itu sudah disampaikan oleh pak Wagub sebagai bukti keseriusan Banten untuk bisa menjaga kualitas lingkungan nya,”Kata Irwan Setiawan,Kabid Penataan dan peningkatan kapasitas DLHK Banten.
Pertambangan harus memiliki dokumen perizinan lengkap serta perencanaan yang matang,”perencanaan tambang nya seperti apa kemudian dampak dampak yang ditimbulkan apa terus alat pengendali yang harus dibayar apa,kaya kemarin kan keluhan nya kotor ke jalan kan ya,berarti mereka kan harus nyiapin tuh alat pencuci,sebelum masuk ke jalan ban nya harus dicuci dulu sehingga ketika masuk ke jalan tidak mengotori jalan,”Ujar Irwan.
Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Banten meminta para pelaku tambang mematuhi aturan agar tidak merusak lingkungan.
Sebelum nya,Pemprov Banten telah menutup sejumlah lokasi tambang ilegal namun yang terbaru ada dua yakni di daerah Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.**











































