Visemedia.id | Serang, Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, dengan tegas melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang untuk mengajukan cuti selama periode Natal dan Tahun Baru.
Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati saat menggelar muhasabah dan doa bersama yang diikuti seluruh jajaran ASN serta organisasi keagamaan di halaman Pendopo Bupati Serang, Rabu (24/12/2025).
Dalam arahannya, Bupati Zakiyah menegaskan bahwa larangan cuti ini bukan sekadar imbauan, melainkan instruksi wajib yang harus dipatuhi seluruh pegawai.
Ia menyebutkan, surat edaran resmi terkait larangan meninggalkan tempat tugas telah diterbitkan sejak dua minggu sebelumnya.
“Ini penekanan tegas, pegawai dilarang cuti. Saya sudah membuat surat edaran sejak dua minggu lalu. Seluruh pejabat dan pegawai Pemerintah Kabupaten Serang tidak boleh meninggalkan tempat tugas selama masa kesiapsiagaan Natal dan Tahun Baru,” tegasnya.
Menurut Bupati, kebijakan tersebut diambil menyusul kondisi cuaca yang masih fluktuatif dan berpotensi menimbulkan bencana. Oleh karena itu, seluruh jajaran pemerintah daerah diminta siaga penuh untuk mitigasi risiko dan penanganan kebencanaan.
“Cuaca saat ini tidak menentu. Kita semua harus stand by untuk kesiapsiagaan dan mitigasi risiko. Harapannya, tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Ratu Rachmatuzakiyah juga menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan sanksi bagi pegawai yang nekat melanggar larangan cuti tersebut.
Ia berharap seluruh aparat pemerintah Kabupaten Serang dapat mematuhi dan menjalankan instruksi ini secara penuh.
“Sanksi sudah kami siapkan. Harapan saya, seluruh aparat Pemerintah Kabupaten Serang mengikuti aturan dan instruksi yang telah saya sampaikan,” pungkasnya.
Selain sebagai upaya penguatan kesiapsiagaan, kegiatan doa bersama tersebut juga dimaksudkan untuk mempererat silaturahmi antarjajaran pemerintah dan elemen keagamaan di Kabupaten Serang.















































