Tangerang,Visemedia.id – Ombudsman RI mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera membongkar pagar laut sepanjang 30,16 km di pesisir pantai Kabupaten Tangerang Banten.
“Pemagaran laut tersebut dinilai ilegal dan merugikan ribuan nelayan”,Kata Yeka Hendra Fatika Anggota Ombudsman RI Rabu(15/10/2025).
Dalam sidak ini Ombudsman juga mengajak pihak terkait seperti
KKP, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Provinsi Banten untuk meminta
keterangan secara langsung.
“Dari keterangan pihak KKP bahwa pemagaran laut di Tangerang jelas tidak berizin karena sudah disegel,Ombudsman mendesak KKP untuk segera membongkar pagar,Tegas Yeka.
Ombudsman RI menyoroti permasalahan pelayanan publik yakni akses nelayan untuk
mencari nafkah di laut menjadi terganggu bahkan kerugian nelayan selama 5 bulan terakhir setidaknya mencapai Rp 9 miliar.
Ombudsman akan terus memantau tindak lanjut dari KKP terkait percepatan pembongkaran pagar laut di wilayah Kronjo Tangerang Banten,karena pagar laut ini sudah berlangsung sejak Agustus 2024.
Lebih lanjut,kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi masih terus melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri terkait pagar laut ini sehingga Tak menutup kemungkinan akan ada pihak pihak yang dipanggil guna mengungkap kasus pagar laut.**