Visemedia.id,Kota Serang-KPK Pantau Barang milik daerah Pemkot Serang,barang milik daerah harus disertifikasi agar tidak mudah hilang,digugat dan diambil orang.
Keberadaan barang milik daerah menjadi sorotan KPK karena menjadi titik rawan tindak pidana korupsi.
“Harapan dari KPK barang barang milik daerah diamankan melalui sertifikasi, artinya semua barang barang milik daerah disertifikasi sehingga potensi hilang,digugat atau diambil pihak lain tidak mudah,”Kata Direktur Koordinator supervisi KPK Bahtiar Ujang.
Pengelolaan barang milik daerah seperti mobil dinas dan barang barang yang terbengkalai harus lebih baik karena barang barang tersebut dibeli oleh uang masyarakat yang bersumber dari pajak.
“Titik titik rawan korupsi itu adalah manajemen ASN, pengelolaan pendapatan daerah hingga pengelolaan barang dan jasa,” Tegas Direktur koordinator supervisi KPK Bahtiar Ujang.
Pengadaan barang dan jasa sudah cukup bagus tapi skor nya masih 87,KPK meminta harus skor pengadaan barang dan jasa diatas 90 karena daerah kabupaten kota di Banten skor nya sudah diatas 90 persen.(Red)